Napoleon Bonaparte Divonis 5,5 Bulan Penjara, Majelis Ungkapkan Mohamad Kace Sudah Maafkan namun...

KompasTV 2022-09-15

Views 1

JAKARTA, KOMPAS.TV - Napoleon Bonaparte divonis hukuman 5,5 bulan penjara terkait penganiayaan terhadap Mohamad Kace di Rutan Bareskrim Polri.

Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun penjara.

Menurut pertimbangan majelis, keduanya telah saling memaafkan, sehingga vonis hakim lebih rendah.

Baca Juga Istri Sambo Kuasai Rekening Ajudan, Pakar: Transaksi Mencurigakan Bisa Masuk Pidana Pencucian Uang di https://www.kompas.tv/article/328885/istri-sambo-kuasai-rekening-ajudan-pakar-transaksi-mencurigakan-bisa-masuk-pidana-pencucian-uang

Sementara, hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan Napoleon mengakibatkan Muhamad Kace terluka.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa dan Napoleon atas putusan yang dijatuhkan.

Baca Juga Klaim Mahfud Sudah Tahu Identitas dan Lokasi Bjorka, Pakar IT: Terlalu Prematur Satgas Siber Tahu di https://www.kompas.tv/article/328879/klaim-mahfud-sudah-tahu-identitas-dan-lokasi-bjorka-pakar-it-terlalu-prematur-satgas-siber-tahu



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/328888/napoleon-bonaparte-divonis-5-5-bulan-penjara-majelis-ungkapkan-mohamad-kace-sudah-maafkan-namun

Share This Video


Download

  
Report form