MALANG, KOMPAS.TV - Lapas Perempuan Kelas II A Sukun Kota Malang, menjadi saksi, tumbuh kembang begitu banyak balita, yang tinggal disini.
Terakhir, ada tiga balita, dua laki laki dan satu perempuan, yang menghabiskan hari harinya, di balik jeruji besi.
Setiap ibu tentu berharap anaknya dibesarkan di lingkungan terbaik.
Namun bagi AS, PI, dan PT, hal tersebut adalah mustahil.
Mereka harus bertanggung jawab atas perbuatan hukum yang dilakukannya dengan mendekam di penjara.
Namun naluri sebagai seorang ibu, membuat mereka memilih tetap membawa serta anak mereka, untuk tinggal bersama di dalam lapas.
Meski berat, namun mereka bersyukur mendapat tempat khusus, di blok khusus ibu dan anak berkapasitas 5 orang.
Di dalam kamar, terdapat pula tempat tidur layak, serta arena bermain kecil di pojok kamar yang disertai boneka dan sejumlah mainan.
Sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2022, anak diperbolehkan tinggal bersama ibunya di dalam lapas, hingga berumur tiga tahun.
Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Tria Anna mengatakan, meski lapas memberi fasilitas maksimal, namun di usia 3 tahun, tempat ideal untuk tumbuh kembang anak adalah bersama keluarga di lingkungan yang seharusnya.
Di lapas ini ada juga satu bayi yang lahir secara prematur, dengan berat 1,7 kilogram.
Sang ibu, PT, masuk penjara saat sudah hamil besar.
Bayi tersebut dirawat insentif di lapas, dengan pantauan tiga tenaga medis.
Kini pertumbuhan bayi sudah pesat.
Berusia satu bulan, dan berat badannya bertambah menjadi 2,7 kilogram.
Potret balita yang tinggal di dalam lapas, tidak hanya di Kota Malang.namun tidak ada anggaran untuk kebutuhan anak seperti susu, popok, hingga makanan pendamping ASI.
Anggaran tersebut diharapkan disediakan oleh pemerintah.
Jika memang ada balita yang tinggal di lapas.
Sebelumnya di lapas perempuan ini sendiri, pernah ditinggali oleh 12 anak.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/326130/sejumlah-balita-terpaksa-hidup-dan-tumbuh-kembang-di-dalam-lapas-karena-sang-ibu-terjerat-hukum