SUKABUMI,KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Sukabumi, menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap Warta, 44 tahun, yang meninggal akibat luka tusuk di leher oleh pelaku Minggu 28 agustus lalu. Pelaku inisial D-L, 51 tahun, dan M-S 29 tahun, ditangkap di lokasi yang berbeda. D-L ditangkap di Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, sementara untuk pelaku M-S ditangkap di Kecamatan Cikarang, Kota Bekasi.
Pengungkapan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal, terjadi usai acara orgen tunggal, kegiatan 17 Agustus lalu. Korban warta ditusuk pada bagian leher. Mantan perangkat Desa Karangjaya, Kecamatan Gegerbitung yang kemudian bekerja sebagai agen TKW itu tewas ditempat usai mendapat serangan dari para pelaku. Pelaku yang sudah ditangkap berinisial D-L dan M-S. Sementara 1 pelaku berinisial J masih dalam pengejaran atau DPO.,
Para pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP, pasal 170 ayat 2 ke 3 dan pasal 351 ayat 3, ancaman pidana 15 tahun penjara.,
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/326125/dua-pelaku-pembunuhan-di-sukabumi-ditangkap-polisi