MALANG, KOMPAS.TV - Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap pelaku pembunuhan mahasiswa di rumah kos pada Desember 2022.
Kasus pembunuhan mahasiswi di rumah kos Jalan Sumbersari akhirnya terungkap. Pelaku, Hisyam Akbar Pahlevi, ternyata adalah cucu pemilik rumah kos.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto bilang, terungkapnya kasus pencurian disertai pembunuhan ini karena adanya saksi baru yang diperoleh penyidik.
Saksi tersebut menguatkan ciri-ciri seorang yang sempat terekam CCTV yang dimiliki penyidik dari lokasi kejadian adalah pelaku.
"Karena memang banyak waktu itu saksi minim, alat bukti minim dan kita tidak mau salah dalam penetapan tersangka. Saya sampaikan ke masyarakat, bagi kami tidak bisa melupakan (kasus). Tapi ini hutang yang harus dibayar" Kata Danang, Senin (13/05/2024).
Pengakuan pelaku pada polisi, saat kejadian ia tengah mabuk bersama teman-temannya kemudian berpamitan membeli rokok. Saat itulah pelaku masuk ke rumah kos dan mengambil pisau dari dapur.
Pelaku membekap korban dengan bantal dan menusuk dada korban yang terbangun, saat pelaku masuk ke kamar hendak mencuri ponsel korban.
Polisi langsung melakukan rekonstruksi ulang. Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/507069/setelah-2-tahun-pelaku-pembunuhan-mahasiswi-di-rumah-kos-ditangkap-polisi