SUKABUMI, KOMPAS.TV - Inilah para tersangka pencurian kendaraan bermotor, yang beraksi di Wilayah Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Mereka ditangkap oleh anggota satreskrim polres sukabumi karena telah beraksi mencuri motor dibeberapa tempat. Ada 6 orang tersangka yang ditangkap yang beraksi di dua Wilayah Hukum Polsek yaitu Polsek Cibadak dan Polsek Simpenan. Mereka mencuri dengan cara pembaretan, mulai dari masuk kedalam rumah warga pada malam hari hingga mencuri diarea pelataran Parkiran Pasar. Motif dari pencuriannya semua beralasan karena kebutuhan ekonomi, dan salah satu dari mereka adalah Residivis.
Dari tangan pelaku Polisi mengamankan 8 unit kendaraan bermotor hasil curian yang siap dijual ke penadah, serta beberapa peralatan kunci leter T yang digunakan untuk mencuri. Dari pengembangan kasus tersebut polisi masih melakukan pengejaran terhadap 3 orang pelaku yang saat ini menjadi DPO. Para tersangka terancam kurungan 7 tahun penjara sesuai undang undang yang berlaku.