SORONG, KOMPAS.TV - Polres Sorong berhasil mengamankan 32 motor curian, dalam kegiatan operasi pekat mansinam. Selain mengamankan barang bukti Polisi juga berhasil menangkap satu pelaku yang merupakan residivis curanmor di wilayah hukum Polres Sorong.
Pelaku curanmor 32 motor curian ini, menjalankan aksinya dengan membegal korban, dan kemudian mengambil kendaraan milik korban.
Dalam rilis ini, Kapolres Sorong, AKBP Iwan P Manurung, mengatakan satu pelaku curanmor ini merupakan incaran Polres Sorong. Nantinya kasus ini akan terus dikembangkan mengingat masih ada tersangka yang buron.
Selain mengamankan pelaku curanmor, Polres Sorong juga berhasil mengamankan ratusan minuman keras bermerek dan minuman lokal, serta narkotika jenis ganja seberat 9,16 gram. Dengan mengamankan pelaku sebanyak 3 orang.
Atas perbuatannya dua pelaku begal dan curanmor dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Sementara untuk kasus peredaran minuman keras dan peredaran ganja, dikenakan undang-undang pangan dan narkotika.
#SorongPapuaBarat #Curanmor #PeredaranMiras
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/280030/polres-sorong-berhasil-tangkap-pelaku-curanmor-dan-peredaran-miras