KOMPAS.TV - Pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo diputuskan melalui hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Kamis (25/08/22) pagi hingga Jumat (26/08/22) dini hari.
Dalam sidang tersebut, Sambo tidak hanya dikenai sanksi pemecatan, namun juga dijatuhkan sanksi etik perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari. Atas keputusan majelis sidang ini, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, langsung mengajukan banding.
""Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apa pun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.
Sidang kode etik ini dilakukan setelah Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalam sidang kode etik itu turut menghadirkan sejumlah saksi terkait kasus pembunuhan berencana.
#FerdySambo #Yosua #SidangEtik
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/322746/resmi-dipecat-ferdy-sambo-ajukan-banding