JAKARTA, KOMPAS.TV Polri memutuskan untuk memberhentikan secara tidak hormat kepada Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri dalam sidang etik atas pelanggaran terhadap dugaan kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo.
Dalam sidang etik ini, Sambo pun mengajukan banding.
"Mohon ijin ketua, sebagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan dan mendengar putusan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun, izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan," kata Ferdy Sambo setelah mendengarkan hasil putusan sidang di Mabes Polri, dilansir dari detikNews, Jumat (26/8/2022).
Baca Juga Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Ferdy Sambo Punya Waktu 3 Hari Banding Secara Tertulis di https://www.kompas.tv/article/322527/dipecat-tidak-hormat-dari-polri-ferdy-sambo-punya-waktu-3-hari-banding-secara-tertulis
Kadiv Humas Mabes Polri menjelaskan banding yang diajukan Sambo merupakan haknya berdasar Pasal 69 di peraturan Polri no.7 tahun 2022.
"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan," ujar Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).
Video Editor: Vila Randita
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/322574/alasan-ferdy-sambo-ajukan-banding-dipecat-dari-polri-di-sidang-etik