GARUT,KOMPAS.TV - Terdakwa kasus Korupsi yang sudah tua renta yang diketahui bernama Tatang yang Buron sejak Tahun 2010 lalu dan masuk daftar pencarian Orang Kejaksaan Negeri Garut akhirnya ditangkap. Sang Buronan yang merupakan pemborong atau rekanan di Dinas Pendidikan Kabupaten Garut ditangkap di kediamannya di Bandung karena selama ini berhasil melarikan diri dan menghilangkan jejak. Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Neva Sari Susanti mengatakan Terdakwa terbukti bersalah dan divonis dua Tahun penjara. Namun Terdakwa bukannya menjalani hukuman malah melarikan diri hingga masuk DPO.
Ditambahkan dia yang bersangkutan terlibat kasus Korupsi pengadaan 63 unit komputer dengan total kerugian Negara lebih dari setengah Milyar Rupiah.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/321659/dpo-koruptor-ditangkap-pihak-kejaksaan