MEDAN, KOMPAS.TV - Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri Medan Waziruddin setelah DPO sejak 2018 lalu.
Waziruddin ditangkap terkait dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif Rp 27 miliar.
Waziruddin ditangkap di Kecamatan Rancasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Pada tahun 2015,Waziruddin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyaluran kredit fiktif sebesar Rp 27 miliar yang diajukan Koperasi Pertamina Unit Pemasaran I Medan.
Namun dalam proses perkaranya, tersangka 3 kali mangkir, dan kemudian ditetapkan sebagai DPO pada tahun 2018.
Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (*)
#korupsi #dpo #banksyariahmandiri #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/257250/kejaksaan-tinggi-sumatera-utara-tangkap-dpo-kasus-kredit-fiktif