Ombudsman, Polisi, dan Kejaksaan Bahas Membludaknya Tahanan di Sumatera Utara

KompasTV 2020-07-13

Views 962

MEDAN, KOMPAS.TV - Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly, pada medio Maret 2020 lalu merilis surat terkait penghentian sementara pengiriman tahanan ke rutan dan lapas Kemenkumham di tengah pandemi covid-19.

Surat Menkumham yang ditujukan kepada Polri, Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung itu justru membuat tahanan yang seharusnya ditahan di rutan dan lapas Kemenkumham, menumpuk di Rumah Tahanan Kepolisian (RTP).

Berdasarkan kajian cepat Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, ditemukan bahwa selama pandemi covid-19, seluruh RTP di sumatera utara over kapasitas, bahkan 2 hingga 3 kali lipat dari daya tampung normal.

Kondisi ini membuat hak-hak yang seharusnya diperoleh tahanan tak terpenuhi secara maksimal, terutama hak untuk beribadah, beristirahat, memperoleh air bersih, dan berhubungan dengan keluarga melalui akses video call.

Ombudsman menilai, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kemenkumham telah melakukan mal administrasi dalam mengimplementasikan surat itu. (*)




#tahananmembludak #rutan #lapas #ombudsman #polisi #poldasumut #poldasumaterautara #kejatisu #kejaksaantinggisumaterautara #kemenkumham #menkumham #yasonnalaoly #pandemi #covid-19 #sumaterautara #medan #beritamedan





Share This Video


Download

  
Report form