BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam di Aceh berinisial AY 45 tahun yang berprofesi sebagai oknum salah satu Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, menjalani eksekusi hukuman cambuk dimuka umum sebanyak dua puluh empat kali cambukan setelah di potong masa tahanan.
Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP dan WH Aceh Marzuki menyebutkan, ekseskusi cambuk terhadap ASN yang menjadi bandar judi online ini telah melalui proses hukum yang berlaku.
Baca Juga Terapi Pasir Hitam untuk Penderita Stroke di https://www.kompas.tv/article/314779/terapi-pasir-hitam-untuk-penderita-stroke
Sebelumnya, AY berhasil diamankan petugas kepolisian dari Polda Aceh di desa Lingke, kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh, saat sedang bermain dan transaksi penjualan chip Higgs Domino lalu terpidana di serahkan ke Satpol PP dan WH Aceh untuk proses penanganan hukum Syariat Islam di Aceh.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/315474/jadi-bandar-chip-higgs-domino-oknum-pns-di-banda-aceh-dicambuk