BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tiga belas orang pelaku judi online kepada penyidik Wilyatul Hisbah Kota Banda Aceh untuk diproses sesuai dengan Qanun Syariat Islam yang berlaku di Aceh, karena pelaku tidak dapat proses hukum pidana ITE.
Sebelumnya tiga belas warga Kota Banda Aceh ini diamankan dari sejumlah warung kopi oleh tim Cyber Ditreskrimsus Polda Aceh saat sedang main judi online jenis slot dan domino, sementara dua orang lain penjual chip yang diamankan tim cyber dilokasi terpisah dapat diproses dengan hukum pidana ITE.
Tiga belas pelaku main judi online jenis slot dan domino diantaranya BS, JL, AD, IP, SH, HB, RG, SR, FD, HM, RK, IM dan JM, kini sudah diserahkan ke satuan Polisi Wilyatul Hisbah untuk diproses sesuai dengan Qanun Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk 25 kali.
Penangkapan terhadap penjudi online di warung kopi dan kafe ini dilakukan tim Cyber Ditreskrimsus Polda Aceh atas laporan warga yang aktivitas mereka mulai meresahkan selama ini.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/443191/tiga-belas-orang-pelaku-judi-online-terancam-cambuk