JAKARTA, KOMPAS TV - Kementerian Agama RI cabut izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang terkait kasus dugaan pencabulan oleh anak kiai.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," ujar Waryono, Kamis (7/7).
Baca Juga Kiai Jombang Ayah Bechi Sebut Kasus Pencabulan adalah Fitnah: Ini Ada Dalangnya dari Luar di https://www.kompas.tv/article/306790/kiai-jombang-ayah-bechi-sebut-kasus-pencabulan-adalah-fitnah-ini-ada-dalangnya-dari-luar
Tindakan diambil karena anak dari pimpinan Ponpes berinisial MSAT alias Mas Bechi merupakan DPO kasus dugaan pencabulan santriwati di lokasi tersebut.
Waryono juga mengatakan bahwa encabulan bukan hanya tindakan kriminal melanggar hukum, pun juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," terang Waryono.
Dikatakn Waryono, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.
Video Editor: Laurensius Galih
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/306843/imbas-kasus-bechi-anak-kiai-jombang-kemenag-cabut-izin-ponpes-shiddiqiyyah