JEMBER, KOMPAS.TV - Pondok Pesantren Al Djaliel 2 asuhan Kiai Muhammad Fahim, tersangka kasus asusila terhadap santriwati, ternyata tak memiliki izin operasional. Berdasarkan surat keputusan Dirjen Pendidikan Islam, keberadaan pondok pesantren harus terdaftar dan mempunyai ijin resmi.
Kementerian Agama Kabupaten Jember memastikan pondok pesantren Al Djaliel 2 di Desa Mangaran Kecamatan Ajung tidak mempunyai ijin operasional pendirian maupun kegiatan keagamaan.
Bahkan pihak Kemenag Jember baru mengetahui keberadaan pondok pesantren Al Djaliel 2 setelah pengasuhnya terjerat kasus dugaan asusila terhadap santriwatinya.
Baca Juga Kiai Fahim Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Tindak Asusila Kepada Santriwatinya di https://www.kompas.tv/article/368079/kiai-fahim-ditetapkan-tersangka-kasus-dugaan-tindak-asusila-kepada-santriwatinya
Kasi Pendidikan Diniyah dan Ponpes Kemenag Jember, Edy Sucipto mengatakan bahwa sesuai regulasi, keberadaan pondok pesantren harus terdaftar atau mempunyai ijin operasional.
Hal itu diatur dalam surat keputusan Dirjen Pendidikan Islam nomor 511 tahun 2019 tentang petunjuk teknis pendaftaran keberadaan pesantren.
Diketahui, saat ini pengasuh pondok pesantren Al Djaliel 2, Kiai Muhammad Fahim ditahan di Polres Jember karena dugaan tindak asusila terhadap santriwati.
#izinpondok #ponpesaldjaliel2 #kiaifahim #pondokpesantren #pencabulan #santriwati
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/369539/kemenag-jember-pastikan-ponpes-kiai-fahim-tak-memiliki-izin