SURABAYA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur menolak semua eksepi atau nota keberatan yang diajukan kuasa hukum Muhammad Subchi Azal Tsani atau Bechi.
Bechi merupakan terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur.
Baca Juga Sidang Kasus Kekerasan Seksual Santriwati Tetap Digelar di Surabaya, Bechi Masih Mendekam di Penjara di https://www.kompas.tv/article/316832/sidang-kasus-kekerasan-seksual-santriwati-tetap-digelar-di-surabaya-bechi-masih-mendekam-di-penjara
Sebelumnya, kuasa hukum Bechi mengajukan eksepsi atau nota keberatan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Meski menolak eksepsi, majelis hakim PN Surabaya mengabulkan permohonan kuasa hukum Bechi untuk menggelar sidang secara offline atau tatap muka dengan menghadirkan langsung terdakwa.
Meski demikian, sidang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/316909/hakim-tolak-eksepsi-bechi-terdakwa-kasus-pencabulan-santriwati-ponpes-shiddiqiyyah-jombang