JAKARTA, KOMPAS.TV Menko bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan perubahan sistem untuk memperbaiki tata kelola distribusi minyak goreng curah rakyat.
Luhut bersama Kementerian dan Lembaga terkait langsung melakukan berbagai evaluasi dan kajian utamanya soal jalur distribusi mulai dari produsen hingga ke konsumen.
"Supaya tata kelola distribusi minyak goreng curah rakyat (MGCR) menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen, Pemerintah mulai hari Senin, 27 Juni 2022 akan memulai sosialisasi dan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah. Nantinya sosialisasi akan terpusat melalui kanal media sosial @minyakita.id dan juga www.linktr.ee/minyakita," kata Luhut dilihat dari Instagramnya.
Baca Juga Mulai 11 Juli, Beli Minyak Goreng Curah Rp14.000/Liter Wajib Pakai PeduliLindungi atau NIK di https://www.kompas.tv/article/302388/mulai-11-juli-beli-minyak-goreng-curah-rp14-000-liter-wajib-pakai-pedulilindungi-atau-nik
Adapun nantinya penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan, untuk memitigasi potensi penyelewengan.
"Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan, untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng."jelas Luhut.
Nantinya pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen pun akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya.
Pemerintah menjamin minyak bisa diperoleh dengan HET, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
Video Editor: Vila
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/302706/komando-luhut-beli-minyak-goreng-wajib-pakai-aplikasi-pedulilindungi