Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menambah jumlah ruas jalan ganjil genap (Gage) kendaraan bermotor jadi 25 titik.
Rencananya, perluasan ganjil genap di Jakarta ini bakal mulai berlaku pada 6 Juni mendatang. Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Dengan demikian, pada 6 Juni mendatang pengaturan soal ganjil genap akan kembali mengikuti Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
Perluasan ganjil genap bertujuan mengurangi volume lalu lintas yang belakangan ini terus bertambah. Selengkapnya, simak video di atas.
Video Editor: Dewi Yuliantini