Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan penerapan kebijakan ganjil-genap di kawasan wisata dilakukan untuk mencegah terjadinya kepadatan, sekaligus untuk menekan penyebaran COVID-19.
Link Terkait:
https://www.suara.com/news/2021/09/19/010500/ganjil-genap-di-kawasan-wisata-untuk-cegah-kemacetan-dan-tekan-penyebaran-covid-19
"Sesuai dengan terbitnya Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021 di poin 5 bahwa untuk daerah PPKM level 3, kawasan wisata sudah dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat dan pembatasan, serta harus ada pemberlakuan ganjil-genap di jalan-jalan menuju kawasan wisata mulai Jumat pukul 12.00 s.d Minggu pukul 18.00,” kata Budi Karya dalam pernyataannya yang dipantau di Jakarta.
Budi Karya mengatakan, akan segera menerbitkan Peraturan Menhub terkait kebijakan ganjil-genap di kawasan wisata, tidak hanya di Puncak, tapi juga di kawasan wisata lainnya di Indonesia selama penerapan PPKM.
#GanjilGenap #Kemenhub #TempatWisata
==================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom