Herry Wirawan Divonis Mati, Ini Tanggapan Komnas Perempuan

medcom.id 2022-04-04

Views 212

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati. Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Andy Yentriyani mengapresiasi vonis tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa hukuman mati sejatinya tidak memberikan efek jera. 



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke [email protected].

Herry Wirawan Divonis Mati, Ini Tanggapan Komnas Perempuan

Share This Video


Download

  
Report form