Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri. Menurut jaksa, hukuman mati sesuai dengan perbuatan terdakwa yakni memerkosa 13 santriwatinya sendiri hingga hamil dan melahirkan. Sidang pembacaan tuntutan di PN Bandung dihadiri terdakwa secara langsung di ruang sidang. Persidangan berlangsung secara tertutup.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke
[email protected].
Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri