SUKABUMI, KOMPAS.TV - Seorang Ibu Rumah Tangga berinisial NR, Warga Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian, karena diduga telah melakukan penipuan kepada sejumlah orang dengan masalah jual beli minyak goreng. Modus pelaku yaitu, dengan memposting di media sosial bahwa ia menjual minyak goreng dengan harga murah, dengan mencantumkan nomor telepon suaminya. Setelah itu beberapa wargapun tertarik dengan dagangannya, lalu membelinya dengan mentransfer uang muka kepada pelaku. Setelah itu pelakupun menjanjikan pengiriman barang di waktu tertentu , namun minyak goreng tak kunjung datang dengan berbagai alasan. Tidak sampai disana, pelaku kembali meminta transfer pelunasan kepada korban, dengan alasan biaya pengiriman minyak goreng yang mengalami kendala, namun kembali tak kunjung dikirim. Sehingga para korban melaporkan pelaku kepada pihak Kepolisian Polsek Cibadak.
Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku menjual minyak goreng kepada korban 140 ribu per dus, dibawah harga pasaran yang saat ini sedang naik. Beberapa korbanpun memesan minyak tersebut hingga ratusan dus. hingga saat ini ada sekitar 5 korban yang melaporkan kepada pihak kepolisian , namun pelaku mengaku ada 10 korban yang ia tipu, dengan total uang yang ditarik 150 juta rupiah .
Hingga saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan Anggota Kepolisian Polsek Cibadak. Sementara kini pelaku terancam hukuman diatas 4 tahun, sesuai Undang Undang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/263988/tipu-warga-tentang-minyak-goreng-irt-ditangkap-polisi