Polda Aceh menerima pengembalian uang negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dari 38 mahasiswa penerima beasiswa. Total uang yang dikembalikan capai Rp446,6 juta. Menurut kepolisian, dari total keseluruhan uang yang dikembalikan sebanyak Rp254,4 juta dari 38 mahasiswa. Sedangkan Rp192,2 juta berasal dari seorang koordinator beasiswa.
Sebelumnya Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp22,3 miliar. Dari hasil penyidikan menunjukkan ada 400 mahasiswa yang berpotensi menjadi tersangka karena menerima beasiswa namun tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke
[email protected].
400 Mahasiswa di Aceh Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa