Pegawai KPK berinisal IGA dipecat karena mencuri emas batangan yang merupakan barang bukti kasus korupsi. IGA mencuri barang bukti emas batangan seberat 1.900 gram atau 1,9 kg dan digadaikan dengan alasan terlilit utang.
Dewan pengawas KPK membacakan hasil sidang etik terhadap pegawai KPK berinisial IGA karena terbukti mencuri barang bukti emas batangan. Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan majelis menjatuhkan hukuman berat terhadap IGA yaitu memberhentikan dengan tidak hormat.
IGA yang merupakan salah satu satuan tugas di KPK ini bisa mencuri emas tersebut karena ditugaskan sebagai salah satu pengelola barang bukti hasil rampasan kasus korupsi.
Pegawai KPK Pencuri Barang Bukti Emas Kasus Korupsi Dipecat