Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan pada Selasa (15/02/22). Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Herry Wirawan. Perbuatan Herry dinyatakan bersalah sesuai pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo pasal 76D UU Nomor 17/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Kuasa hukum para santri korban pemerkosaan, Yudi Kurnia, menyebut para korban dan keluarga korban kecewa dengan putusan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada pelaku pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan. Menurut Kurnia, hukuman yang dijatuhkan itu tidak setimpal dengan beban psikis para korban serta nama baik keluarga korban yang tercemar. Ia menyebut beban itu bakal dialami keluarga korban secara turun temurun.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke
[email protected].
Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Keluarga Korban Minta Jaksa Ajukan Banding