JAKARTA, KOMPAS.TV Kapal ikan berbendera Indonesia ditangkap kapal pengawas Dirjen PSDKP di perairan Halmahera, Maluku setelah melanggar zona wilayah penangkapan ikan.
Sebanyak 9 kapal diamankan diperairan halmahera oleh Kapal Pengawas Paus 01.
Setelah dilakukan pemeriksaan 2 kapal disinyalir melakukan transhipment atau alih muatan di tengah laut.
Kapal Pengawas Macan 06 milik Dirjen PSDKP juga mengamankan 1 kapal ikan di Perairan Banggai yang juga melakukan pelanggaran zona wilayah penangkapan ikan.
Baca Juga Aksi Bersih-bersih Pantai, KKP Luncurkan Program Bulan Cinta Laut di https://www.kompas.tv/article/256435/aksi-bersih-bersih-pantai-kkp-luncurkan-program-bulan-cinta-laut
Petugas temukan perizinan penangkapan kapal ikan ini juga telah habis masa berlakunya.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah memberlakukan penangkapan ikan terukur pada 2022.
Dalam skema tersebut Kementerian Kelautan dan Perikanan menetapkan zona dan pembagian kuota penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.
Kuota ini dimaksudkan agar tidak merugikan nelayan lokal atau tradisional dari kapal ikan milik industri.
Video Editor: Ian Andrianus
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/261099/detik-detik-kkp-tangkap-10-kapal-ikan-karena-lakukan-kesalahan-ini