PONTIANAK, KOMPAS.TV - 2 buah kapal nelayan asing dengan berat kurang lebih 100 grosstonnage (GT), diduga melakukan illegal fishing atau pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia.
2 kapal nelayan asing ini berhasil ditangkap oleh 2 Kapal Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kedua kapal yang melakukan penangkapan adalah KP Orca-03 dan KP Hiu-11.
Proses penangkapan kedua kapal ini mendapat perlawanan sengit. Sebanyak 22 Anak Buah Kapal (ABK) berhasil diamankan. 18 ABK berkewarganegaraan Vietnam dan 4 warga negara Kamboja.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersama jajarannya ikut meninjau tangkapan dua kapal ikan asing dari perairan laut Natuna Utara di Stasiun Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak.
Kapten Slamet selaku komandan kapal Hiu-11 menceritakan, dalam penangkapan ini sempat terjadi perlawanan sengit dari para kapten kapal ikan asing.
Bahkan dua personel sempat melompat ke kapal ikan asing dan sempat diserang berkali-kali oleh kapten kapal.
Saat ini kedua kapal bersandar di stasiun PSDKP Pontianak untuk jalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.