BOGOR, KOMPAS.TV - Diduga tidak memiliki izin, ratusan kardus botol minuman keras disita petugas Satpol PP Kabupaten Bogor, dari sebuah ruko di kawasan Metland, Cileungsi.
Baca Juga Penjual Miras Oplosan Maut Ditetapkan Tersangka di https://www.kompas.tv/article/259530/penjual-miras-oplosan-maut-ditetapkan-tersangka
Selain melanggar izin, petugas juga menemukan pelanggaran aturan penjualan.
Dimana setiap distributor dilarang menjual barang dagangannya, dengan sistem ecer kepada pembeli perorangan.
Baca Juga Jadi Tersangka setelah 9 Orang Tewas akibat Miras Oplosan, Pemilik Angkringan: Saya Beli Online di https://www.kompas.tv/article/258546/jadi-tersangka-setelah-9-orang-tewas-akibat-miras-oplosan-pemilik-angkringan-saya-beli-online
Minuman keras dari berbagai jenis ini, dibawa ke Kantor Pol PP Di Cibinong, Bogor, sebelum nantinya barang bukti akan, dimusnakan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/260060/tidak-memiliki-izin-petugas-satpol-pp-sita-ratusan-kardus-miras-dari-sebuah-ruko-di-cileungsi