JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara, Polda Metro Jaya tidak bisa mempidakan anggota DPR RI Arteria Dahlan dalam kasus dugaan ujaran kebencian terkait pencopotan Kajati yang berbahasa Sunda saat rapat Jaksa Agung dengan DPR.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan, apa yang disampaikan anggota Arteria tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian.
Baca Juga Kuasa Hukum Bandingkan Kasus Edy Mulyadi dengan Arteria Dahlan: Ini Kami Keberatan! di https://www.kompas.tv/article/255982/kuasa-hukum-bandingkan-kasus-edy-mulyadi-dengan-arteria-dahlan-ini-kami-keberatan
Selain itu, Arteria juga tidak dapat dipidana berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pasal 224 UU RI nomor 17 tahun 2014, tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pangadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan dalam rapat DPR.
Pernyataan Arteria dalam rapat dengan Jaksa Agung juga dilindungi oleh hak imunitas anggota dewan. Penyampaian Arteria dilindungi, sebab konteks pernyataannya dalam sebuah rapat resmi yang harus menggunakan Bahasa Indonesia.
Video editor: L. Krisna Galih
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/258503/punya-hak-imunitas-dan-tak-temukan-unsur-ujaran-kebencian-polisi-tak-bisa-pidanakan-arteria-dahlan