Pasal yang mengatur hak imunitas DPR pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Namun, kini muncul kembali.
Untuk memeriksa anggota DPR bila ada dugaan kasus tertentu, maka harus meminta pertimbangan dari MKD. Selain MKD, presiden juga harus memberi izin.
Bagaimana mengawasi agar hak imunitas ini tidak disalahgunakan? Sapa Indonesia Malam akan membahasnya dengan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Totok Daryanto, guru besar hukum tata negara Universitas Bengkulu, Profesor Juanda, serta peneliti dari Formappi, Lucius Karus.