Berstatus Tersangka Dugaan Suap, Hakim Itong & Panitera Diberhentikan Sementara oleh MA

KompasTV 2022-01-21

Views 462

KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap.

Di tengah konferensi pers yang disampaikan KPK, Itong sempat menyela dan menyebut semuanya omong kosong.

Jumpa pers KPK secara tiba-tiba diinterupsi oleh tersangka kasus vonis perkara Hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat.

Itong ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan KPK atas kasus suap pengurusan vonis perkara senilai Rp 1,3 miliar.

KPK juga menetapkan 2 orang lainnya sebagai tersangka, yaitu seorang panitera pengganti Pengadilan Negeri Surabaya dan seorang pengacara.

Baca Juga Hakim PN Surabaya Tersangka Kasus Suap "Ngamuk" Saat Ditetapkan Tersangka Oleh KPK di https://www.kompas.tv/article/253663/hakim-pn-surabaya-tersangka-kasus-suap-ngamuk-saat-ditetapkan-tersangka-oleh-kpk

KPK menyebut Hakim Itong memerintahkan seorang panitera meminta sejumlah uang untuk memuluskan perkara pembubaran sebuah perusahaan.

Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK menyita barang bukti uang sebesar Rp 140 juta yang diduga sebagai tanda jadi awal suap.

Mahkamah Agung memberhentikan sementara Hakim Itong Isnaeni Hidayat dan seorang panitera pengganti di Pengadilan Negeri Surabaya, Hamdan setelah keduaya berstatus tersangka dugaan suap.

Atas kasus ini, Mahkamah Agung juga menyatakan sudah menurunkan tim untuk memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Surabaya terkait pengawasan dan pembinaan terhadap para hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga 'Upeti', Sandi yang Dipakai Pelaku Dugaan Suap Hakim Itong Isnaini, KPK: Samarkan Pemberian Uang di https://www.kompas.tv/article/253644/upeti-sandi-yang-dipakai-pelaku-dugaan-suap-hakim-itong-isnaini-kpk-samarkan-pemberian-uang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/253896/berstatus-tersangka-dugaan-suap-hakim-itong-panitera-diberhentikan-sementara-oleh-ma

Share This Video


Download

  
Report form