BANDUNG. KOMPAS. TV - Narapidana kasus terorisme kelompok jaringan JAD jambi yang di vonis lima tahun penjara melakukan ikrar setia kembali ke negara kesatuan republik indonesia atau NKRI di lapas kelas ii b garut napi yang bersangkutan berjanji berpegang teguh pada pancasila dan uud 1945.
Mulyanto bin rahman seorang warga binaan di lembaga pemasyarakatan kelas ii garut yang terjerat kasus terorisme kelompok jaringan JAD jambi melakukan ikrar setia kembali ke negara kesatuan republik indonesia.
Selain pembacaan ikrar di atas sumpah dilanjutkan dengan membaca pancasila juga penghormatan terhadap bendera merah putih disaksikan langsung kepala lapas kelas ii b garut kepala kementerian agama garut badan nasional penanggulangan terorisme atau bnpt serta densus 88 anti teror polri.
Ikrar ini merupakan kehendak iwan sendiri untuk kembali ke nkri dan melepaskan baiat yang telah dianut sebelumnya.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klik link di bawah .
IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/246493/...
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/251503/napi-terorisme-kembali-ikrar-nkri