LAMPUNG, KOMPAS.TV Empat narapidana mantan teroris mendeklarasikan diri untuk kembali setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Selasa (28/9).
Diketahui, keempat napi tindak kejahatan terorisme merupakan jaringan Jamaah Ansharut Daulah atau JAD Lampung atas nama Yudhistira, M Rifki Montazeri, dan Indra Utama yang tengah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IA Bandar Lampung. Sementara, satu lainnya menjalani tahanan di Lapas Kelas IIA Metro, atas nama awal Septo Hadi.
Baca Juga Polda Lampung Benarkan Kegiatan Penangkapan Terduga Teroris di https://www.kompas.tv/article/202502/polda-lampung-benarkan-kegiatan-penangkapan-terduga-teroris
Dalam deklarasi yang dilakukan, terdapat beberapa hal yang menjadi ikrar keempat napi ini, di antaranya untuk kembali setia pada NKRI, melepas baiat terhadap ISIS ataupun pimpinanya, serta menyesali kesalahan yang telah mereka perbuat, dan tidak akan bergabung dengan amir kelompok teroris lain yang terlibat dan menyetujui aksi terorisme.
Saat dijumpai, PLT Kanwil Kemenkumham Lampung, Iwan Santoso mengungkapkan bahwa deklarasi yang dilakukan merupakan hasil komitmen bersama, guna membantu program pemerintah dalam mengembalikan rasa cinta tanah air para pelaku terorisme.
"Ini merupakan komitmen bersama, terutama pemasyarakatan untuk mengembalikan saudara-saudara kita yang sempat lepas dari pangkuan NKRI," ujarnya.
Baca Juga Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Lampung di https://www.kompas.tv/article/202181/densus-88-tangkap-terduga-teroris-di-lampung
Setidaknya, hingga deklarasi dilakukan, dibutuhkan waktu yang cukup lama bagi petugas meyakinkan para narapidana terorisme ini untuk kembali setia pada NKRI.
#tindakterorisme #isis #nkri
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/216630/empat-napi-teroris-jaringan-jad-deklarasi-setia-nkri