Tolak Hukuman Mati Pemerkosa Belasan Santriwati, Komnas HAM: Hukuman Mati Bukanlah Hukuman Maksimal

KompasTV 2022-01-13

Views 1.5K

KOMPAS.TV - Komisi III DPR RI menyayangkan sikap Komnas HAM yang menolak hukuman mati terhadap terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan.

Menurut DPR, sikap Komnas HAM itu terkesan mengabaikan korban.

Terdakwa kasus perkosaan belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan, telah dituntut hukuman mati dan kebiri kimia sebagai pertanggungjawaban atas perbuatan bejatnya.

Dalam rapat kerja yang digelar hari Kamis (13/1), anggota Komisi III DPR, Habiburokhman, menilai sikap Komnas HAM terlalu membabi buta.

Menanggapi kritikan dari Komisi III DPR, Komnas HAM menyatakan, sangat mengapresiasi tuntutan maksimal jaksa terhadap Herry Wirawan.

Namun, bagi Komnas HAM, hukuman maksimal bukanlah hukuman mati.

Sebelumnya, Herry Wirawan, oknum guru dan pemilik pondok pesantren yang memerkosa belasan santriwatinya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.

Selain itu, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa kebiri kimia kepada terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum menyebut, perbuatan heri digolongkan sebagai kejahatan sangat serius.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/251348/tolak-hukuman-mati-pemerkosa-belasan-santriwati-komnas-ham-hukuman-mati-bukanlah-hukuman-maksimal

Share This Video


Download

  
Report form