BANDUNG, KOMPAS.TV - Pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan, divonis penjara seumur hidup. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022).
Vonis dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi.
Hakim menilai Herry terbukti bersalah memperkosa 13 santriwati.
Baca Juga Penampakan Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati Tiba di PN Bandung, Siap Jalani Vonis di https://www.kompas.tv/article/261578/penampakan-herry-wirawan-terdakwa-pemerkosa-13-santriwati-tiba-di-pn-bandung-siap-jalani-vonis
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Yohanes Purnomo Purwo Adi saat membacakan amar putusan, Selasa (15/2/2022).
Ada pun vonis terhadap Herry ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Herry dengan hukuman mati.
Video Editor: Lisa Nurjannah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/261663/terkini-lolos-hukuman-mati-herry-wirawan-pemerkosa-13-santri-divonis-penjara-seumur-hidup