KOMPAS.TV - Komnas HAM menolak hukuman mati dan hukuman kebiri kimia kepada Herry Wiryawan terdakwa pemerkosa 13 santri di Bandung, Jawa Barat.
Komnas HAM beralasan hukuman mati dan kebiri kimia bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan hukuman yang tidak manusiawi.
Meski demikian Komnas HAM tetap meminta Herry Wiryawan dihukum berat dan meminta negara fokus terhadap pemulihan kondisi korban dan menjamin hak para korban.
Baca Juga Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan, Bagaimana Sikap Komnas HAM Soal Para Korban? Ini Komentarnya di https://www.kompas.tv/article/251682/tolak-hukuman-mati-herry-wirawan-bagaimana-sikap-komnas-ham-soal-para-korban-ini-komentarnya
Anggota Komisi III fraksi Gerindra Habiburokhman mengkritisi sikap Komnas HAM yang menolak hukuman mati dan kebiri kima dalam kasus pemerkosaan 13 santriwati oleh Herry Wiryawan.
Habiburokhman menganggap Herry Wirawan merupakan predator seksual sehingga perlu ditindak tegas.
Selain itu, Habiburokhnman menilai Komnas HAM juga dianggap tak memiliki empati lantaran tidak mengutamakan pihak korban beserta keluarganya.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/251869/dinilai-tak-utamakan-korban-dpr-kritik-komnas-ham-yang-tolak-hukuman-mati-herry-wiryawan