Tiga ibu-ibu menjadi otak di balik persekongkolan joki vaksin di Semarang, Jawa Tengah. Praktik joki vaksin ini berhasil dibongkar petugas puskesmas dan kepolisian. Dari kasus ini, tiga orang ibu rumah tangga berhasil diamankan. Mereka adalah CL sebagai penyewa joki, DS sebagai joki vaksin dan IO sebagai perantara.
Peristiwa bermula saat CL sudah mendaftar vaksin COVID-19 di Puskesmas Manyaran, Semarang Barat pada 3 Januari 2022. CL berasumsi dirinya sudah kebal karena sebelumnya pernah terpapar COVID-19. CL juga mengaku tidak bisa ikut vaksinasi karena akan pergi keluar kota.
Kemudian CL bercerita ke tetangganya IO untuk dimintai tolong mencarikan joki vaksin. IO pun memperkenalkan DS kepada CL karena bersedia menjadi joki vaksin. Dari pengakuan pelaku, CL menjanjikan uang sebesar Rp500 ribu kepada DS untuk menjadi joki vaksin. DS pun menyetujui tawaran itu karena mengaku sedang membutuhkan uang.
Saat DS berangkat ke puskesmas manyaran untuk menjadi joki vaksin, petugas pun curiga karena saat dilakukan screening identitas wajahnya tak sesuai dengan foto di KTP. Lalu pihak puskesmas langsung melaporkan kejadian itu ke kepolisian.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan ketiganya dapat dijerat pasal Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah penyakit menular dengan ancaman satu tahun penjara. Namun pihak kepolisian tidak menjatuhkan sanksi pidana terhadap ketiganya karena dianggap kasus ini dapat terungkap sebelum vaksinasi terjadi. Irwan berharap para pelaku tak mengulangi perbuatannya dan aksi ini diharapkan tidak dicontoh oleh masyarakat. Deo Dwi Fakar Hari/Metro TV.
Tiga Ibu-ibu di Semarang Jadi Dalang Joki Vaksin COVID-19