Usai gelar perkara, Polisi Resor Pinrang , Sulawesi Selatan menetapkan Abdul Rahim joki vaksin sebagai tersangka dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. Meski begitu, tersangka tak ditahan dan hanya wajib lapor.
Polres Pinrang Sulawesi Selatan menyebut Abdul Rahim yang menjadi joki vaksin telah memenuhi syarat dijadikan tersangka. Polisi juga telah menyita barang bukti berupa kartu dan sertifikat vaksin.
Sebelumnya polisi sudah memeriksa 17 saksi yang sebagian besar diantaranya adalah pengguna jasa Abdul Rahim untuk menjadi joki vaksin. Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 terkait wabah penyakit menular junto peraturan presiden nomor 14 tahun 2021 pasal 13 B dengan ancaman hukumannya satu tahun penjara.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke
[email protected].
Joki Vaksin COVID-19 di Pinrang Jadi Tersangka