BOGOR, KOMPAS.TV - Surat dimulainya penyidikan sudah diserahkan polisi ke kediaman Bahar bin Smith di Bogor, Jawa Barat.
Polisi mengatakan Bahar Smith saat ini masih berstatus sebagai saksi dan akan dipanggil untuk kepentingan pemeriksaan.
Sementara itu, pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar , mengatakan masih belum mengetahui soal kasus yang dituduhkan polisi kepada Bahar.
Baca Juga [Top3News] Polisi Soal ke Rumah Bahar Smith | Crowd Free Night Tahun Baru | Penggerebekan WNA Ilegal di https://www.kompas.tv/article/246920/top3news-polisi-soal-ke-rumah-bahar-smith-crowd-free-night-tahun-baru-penggerebekan-wna-ilegal
Aziz mengatakan Bahar Smith akan diperiksa 3 Januari 2021.
Rencananya, Bahar akan datang pada pemeriksaan sebagai saksi.
Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab mempersilakan pendukung Bahar Smith melaporkan dirinya ke polisi.
Baca Juga Sahabat Bahar bin Smith Minta Polisi Adil, Laporan Berita Bohong Husin Shihab Harus Diproses Sama di https://www.kompas.tv/article/246921/sahabat-bahar-bin-smith-minta-polisi-adil-laporan-berita-bohong-husin-shihab-harus-diproses-sama
Sebelumnya, Husin sempat melaporkan Bahar Smith ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan menyebar ujaran kebencian.
Terkait kasus saling lapor Bahar Smith, kita terhubung dengan pelapor Bahar Smith, Husin Shihab yang juga Ketua Cyber Indonesia dan pegiat media sosial, Ali Ridho.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/246964/ketua-cyber-indonesia-laporkan-bahar-bin-smith-atas-kasus-ujaran-kebencian-berunsur-sara