BANDUNG, KOMPAS.TV - Selasa (26/4/2022) pagi, terdakwa kasus penyebaran informasi bohong atau hoax, Bahar Bin Smith menjalani sidang dengan agenda putusan sela.
Majelis Hakim memutuskan eksepsi atau keberatan yang diajukan Bahar Bin Smith.
Dalam eksepsi, pihak terdakwa Bahar Bin Smith menilai persidangan seharusnya ditangani oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Eksepsi Bahar sudah direspons Jaksa yang meminta Majelis Hakim menolak keberatan Bahar Smith.
Bahar disidang dengan dakwaan menyebarkan informasi bohong atau hoaks dalam ceramahnya di Marga Asih.
Baca Juga Srikandi Ganjar Sulsel Deklarasi Dukung Ganjar Capres di https://www.kompas.tv/article/283586/srikandi-ganjar-sulsel-deklarasi-dukung-ganjar-capres
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/283596/majelis-hakim-tolak-eksepsi-yang-diajukan-bahar-bin-smith