JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (20/10) sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat kembali digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan.
Dua terdakwa, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi menjalani sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas nota keberatan yang telah disampaikan di persidangan sebelumnya.
Baca Juga Kronologi Dugaan Kekerasan Seksual Brigadir J pada Putri Candrawathi Versi Kuat Maruf di https://www.kompas.tv/article/339928/kronologi-dugaan-kekerasan-seksual-brigadir-j-pada-putri-candrawathi-versi-kuat-ma-ruf
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 9.30 WIB. yang dimulai dengan terdakwa Putri Candrawathi.
Atas nota keberatan yang disampaikan Sambo dan kuasa hukumnya Jaksa Penuntut Umu (JPU) meminta hakim menolak seluruh dalil eksepsi dari tim kuasa hukum Ferdy Sambo.
Pada persidangan sebelumnya, tim kuasa hukum Putri Candrawathi membacakan nota keberatan karena menganggap dakwaan tidak utuh, tidak jelas, dan tidak cermat, hanya berdasarkan asumsi hanya didasarkan satu saksi, mengabaikan fakta, dan tak menegaskan pernyataan terdakwa.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/339972/jaksa-minta-majelis-hakim-tolak-eksepsi-ferdy-sambo