Miris, Suami Aniaya Istri karena Cemburu

medcom.id 2021-12-14

Views 139

Polrestabes bandung mengungkap motif Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Bandung, Jawa Barat yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya lantaran rasa cemburu. Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Rudi Trihandoyo mengatakan pelaku dijerat pasal 44 Undang-undang 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dan diancam pidana kurungan di atas 5 Tahun. Sementara, istri dan anak kini berada di tempat perlindungan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke [email protected].

Miris, Suami Aniaya Istri karena Cemburu

Share This Video


Download

  
Report form