BALI, KOMPAS.TV - Di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, di Badung, Bali, pihak bandara kini memperbolehkan anak-anak naik pesawat, dengan syarat ada hasil test PCR.
Untuk mencegah penularan covid-19, aturan protokol kesehatan bagi anak yang usia di bawah 12 tahun diperketat.
Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, menyebut sesuai Peraturan Menteri Perhubungan, dan aturan satgas covid-19 terbaru, pelaku perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan hasil tes PCR, negative covid-19 2x24 jam.
Baca Juga Mulai 22 Oktober Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat dan Kereta Api, Simak Syaratnya! di https://www.kompas.tv/article/224596/mulai-22-oktober-anak-usia-di-bawah-12-tahun-boleh-naik-pesawat-dan-kereta-api-simak-syaratnya
Sedangkan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, aturan yang memperbolehkan anak di bawah 12 tahun melakukan perjalanan kereta jarak jauh, dimanfaatkan keluarganya untuk pulang kampung.
Sejumlah penumpang anak-anak dengan ditemani orangtuanya terlihat berada di Stasiun Pasar Senen, Sabtu (23/10) pagi.
Kembali mengingatkan, di masa pandemi covid-19, melakukan perjalanan dengan moda transportasi umum wajib mematuhi protokol kesehatan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/224600/mau-bawa-anak-di-bawah-12-tahun-terbang-ke-bali-anak-tetap-wajib-bawa-hasil-pcr-2x24-jam