MALANG, KOMPAS.TV-Mulai tanggal 17 Juli 2022, penumpang kereta api jarak jauh yang belum divaksin booster, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen. Hal tersebut untuk menyesuaikan aturan baru dari SE Kemenhub No.72 tahun 2022, tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri, dengan transportasi perekeretapian, di tengah kembali menyebarnya kasus Covid-19.
Penumpang kereta api jarak jauh yang belum divaksin dosis booster namun sudah dua kali vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen saat boarding. Sementara yang baru divaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif PCR.
"Per tanggal 17 Juli 2022 pelanggan kereta api jarak jauh yang belum divaksin booster wajib menunjukkan hasil tes Antigen atau PCR yang masih berlaku. Hal tersebut menyesuaikan dengan aturan baru dari SE Kemenhub No.72 tahun 2022" kata Luqman Arif, Manajer Humas Daop 8.
Untuk memperlancar proses pemeriksaan, PT KAI telah mengintegrasikan sistem dengan aplikasi PeduliLindungi, untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 calon penumpang. Sehingga hasil dapat diketahui saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan saat boarding.
#vaksinbooster #keretajarakjauh
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/308847/berlaku-17-juli-vaksin-booster-jadi-syarat-terbaru-naik-kereta-api-jarak-jauh