BALI, KOMPAS.TV - Pemerintah Propinsi Bali memperketat syarat masuk Bali melalui jalur udara dengan mewajibkan penumpang membawa surat negatif swab PCR covid-19.
Aturan ini diterapkan di bandara I Gusti Ngurah Rai Bali mulai hari ini 30 Juni 2021.
Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukan surat bebas covid-19 berbasis tes usap PCR.
Sedangkan yang menggunakan moda transportasi laut dan darat menyertakan keterangan negatif Pcr atau hasil rapid test antigen.
Ini dilakukan berdasarkan kebijakan baru yang dikeluarkan Gubernur Bali, Wayan Koster, melalui Surat Edaran Gubernur No 8 Tahun 2021.
PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Ngurah Rai Bali mengatakan, dengan kebijakan baru ini, hingga Selasa (29/06) kemarin setidaknya sudah ada pembatalan penerbangan menuju Bali hingga 40 persen.
Tak hanya pintu masuk Bali melalui udara yang diperketat.
Kebijakan penyeberangan di setiap pelabuhan kini tak lagi menerima tes covid berdasarkan genose maupun rapid test.