BADUNG, KOMPAS TV - Pemerintah Indonesia kembali memberlakukan syarat wajib tes Covid-19 berbasis PCR untuk transportasi udara. Di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, syarat terbaru penerbangan ini rencananya akan mulai diberlakukan.
Sesuai dengan surat edaran satgas Covid-19 no 21 tahun 2021, tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19, Pemerintah Indonesia kembali memberlakukan syarat terbaru untuk penerbangan. Yakni pelaku perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 berbasis PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan, mulai 19 oktober 2021.
Di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, syarat terbaru penerbangan ini belum diberlakukan dan masih akan disosialisasikan kepada penumpang. Rencananya wajib tes PCR 2x24 jam akan diberlakukan. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh penumpang yang terbang ke Bali atau keluar Bali.
Sementara itu, sejumlah penumpang domestik mengaku tidak keberatan dengan syarat tes PCR ini. Hanya saja syarat jadi memberatkan jika diberlakukannya secara tiba-tiba atau mendadak.
Sementara itu di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, sejak ppkm level 3, 15 ribu penumpang domestik memasuki Bali melalui jalur udara. Sejak beredarnya informasi syarat wajib tes PCR 2x24 jam, belum ada penurunan jumlah penumpang yang memasuki Bali.
#BandaraNgurahRai #Covid-19 #PemerintahIndonesia
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/225109/syarat-masuk-bali-wajib-tes-pcr