JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas tegaskan, produk kosmetik wajib mengantongi sertifikasi halal.
Aturan kosmetik wajib bersertifikasi halal berlaku sejak Minggu, 17 Oktober kemarin.
Kewajiban sertifikasi halal tersebut tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 39 tahun 2021 mengenai penyelenggaraan bidang jaminan produk halal.
Selain kosmetik, obat-obatan sampai produk UMKM juga harus bersertifikat halal.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut, sertifikasi halal menghindarkan pelaku usaha menghadapi kesulitan atau untuk kelancaran berusaha.
Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia, PERKOSMI berharap kewajiban sertifikasi halal mempermudah usaha bukan sebaliknya.
Selain itu pelaku usaha minta badan penyelenggara jaminan produk halal, BPJPH memberikan keterangan bahan halal sebagai acuan.
PERKOSMI mengaku sudah banyak produk pelaku usaha kosmetik yang telah tersertifikasi halal.
Sementara itu menurut Ekonom, meski kewajaban sertifikasi halal dinilai positif dalam mendorong pertumbuhan bisnis halal di Indonesia.
Namun, pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal punya beberapa catatan, yakni masih kurangnya kesiapan infrastruktur dan SDM dalam mengurus pengajuan sertifikasi halal.
Lantas bagaimana pelaksanaan sertifikasi halal di lapangan?
Kompas Bisnis membahasnya dengan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/222950/produk-kosmetik-dan-obat-obatan-wajib-sertifikat-halal-bagaimana-pelaksanaan-di-lapangan