Mandatori Sertifikasi Halal Mulai Berlaku

KompasTV 2019-10-17

Views 481

Proses sertifikasi halal bisa dilakukan hingga 17 Oktober 2024. Selama kepengurusannya, tidak ada sanksi hukum bagi pebisnis yang belum menuntaskan kewajibannya.



Mandatori sertifikasi halal berlaku bagi seluruh produk beredar dan diperdagangkan. Sertifikasi dilakukan oleh badan khusus, yakni badan penyelenggara jaminan produk halal.



Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia tetap menjadi pihak yang berwenang menetapkan fatwa halal. Berdasarkan Undang-Undang 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal, sertifikasi halal tidak lagi bersifat suka rela.



#MandatoriSertifikasiHalal #SertifikasiHalal #MUI


Share This Video


Download

  
Report form