Dinilai Langgar Prokes, Walkot Malang dan Dua Pejabat Lain Divonis Bersalah

KompasTV 2021-10-13

Views 590

KOMPAS.TV - Wali Kota Malang Sutiaji dan dua pejabat lain di lingkungan Pemkot Malang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Ketiganya dianggap bersalah karena melanggar protokol kesehatan di masa PPKM level 3.

Wali Kota Malang Sutiaji menjalani sidang PPKM level 3 di PN Kepanjen.

Hakim tunggal memvonis Sutiaji dengan denda sebesar Rp 25 juta atau pidana kurungan selama 20 hari.

Dalam kasus ini Sutiaji dinyatakan melanggar peraturan Gubernur Jawa Timur tentang penanganan covid-19 di masa PPKM.

Sebelumnya, sejumlah pejabat belasan staf, ASN dan camat mengikuti gowes Wali Kota Sutiaji saat PPKM level 3.

Baca Juga Pemerintah Minta Masyakarat Tetap Taat Prokes Meski Kasus Covid di Jawa-Bali Turun 98,99 Persen di https://www.kompas.tv/article/220704/pemerintah-minta-masyakarat-tetap-taat-prokes-meski-kasus-covid-di-jawa-bali-turun-98-99-persen

Rombongan gowes diketahui menuju pantai kondang merak Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

Selain Wali Kota Malang Sutiaji dua terdakwa lainnya yang merupakan pejabat Pemkot Malang juga divonis bersalah.

Sekda Pemkot Malang Erik Setyo Santoso divonis denda lima belas juta rupiah atau pidana kurungan sepuluh hari.

Sementara Kabag Umum Pemkot Malang Arif Tri Sistyawan dikenakan denda Rp 10 juta atau diganti dengan pidana kurungan delapan hari.

Humas PN Kepanjen Aulia Reza menyatakan, ketiga terdakwa dianggap bersalah karena melanggar protokol kesehatan.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/221119/dinilai-langgar-prokes-walkot-malang-dan-dua-pejabat-lain-divonis-bersalah

Share This Video


Download

  
Report form