JEMBER, KOMPAS.TV - Seorang pelanggar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di Jember Jawa Timur berdebat dengan hakim saat sidang. Ia bersikukuh tidak bersalah, meski masker yang ia gunakan tidak sempurna dan hanya dikaitkan di telinga
Pelanggar protokol kesehatan itu bernama Tauhid, warga Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember. Ia mendebat hakim saat sidang virtual. Tauhid menolak sanksi sosial atau pun membayar denda yang diputuskan hakim.
Ia beralasan sudah membawa masker dan memakainya meski tidak sempurna. Ia mengaku penggunaan masker tidak bisa sempurna, karena dirinya sedang memakai helm.
Baca Juga Begini Jadinya Kalau Pelanggar Prokes Disanksi Jadi Duta Masker di https://www.kompas.tv/article/213966/begini-jadinya-kalau-pelanggar-prokes-disanksi-jadi-duta-masker
Beruntung setelah diberikan pemahaman dan sosialisasi, Tauhid akhirnya mengakui kesalahannya dan bersedia membayar denda sebesar 30 ribu rupiah.
Sekretaris Satpol PP Pemkab Jember, Gatot Triyono mengatakan meski kasus Covid-19 di Jember berangsur menurun, namun operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan terus dilakukan petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP.
Data dari tim satgas Covid-19 Pemkab Jember, ada 4521 orang yang terjaring operasi yustisi/ sejak bulan Januari hingga September 2021 dengan total uang denda 91.790.000 rupiah.
#OperasiYustisi #ProtokolKesehatan #Sidang #Hakim #Pelanggar
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/217272/tak-mau-mengakui-kesalahan-pelanggar-prokes-mendebat-hakim-saat-sidang